PT adalah bentuk badan usaha yang paling modern di Indonesia dan keberadaannya diatur oleh UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Salah satu keuntungan mendirikan PT sebagai entitas bisnis adalah adanya pemisahan harta pribadi dan harta PT. Selain itu akibat adanya pemisahan tersebut maka akan terjadi fleksibilitas perpajakan karena tarif pajak perorangan dan tarif pajak badan memiliki norma perhitungan yang berbeda.
Pengurusan legalitas di First Office akan lebih cepat karena seluruh kelengkapan persyaratan pengurusan izin-izin telah disiapkan oleh penyedia layanan virtual office.
Pendiri PT hanya tinggal melengkapi KTP, NPWP, KK, pas foto dan logo untuk stempel dan kop surat (mudah untuk dilengkapi).
Untuk membuat PT ada beberapa hal yang harus diketahui oleh calon pendiri PT. Kami menyarankan agar calon pendiri PT datang dan konsultasi ke First Office. Konsultan First menjelaskan aspek hukum dan kewajiban setelah mendirikan PT. Tanya jawab dan meeting 1 atau 2 jam akan memberikan pemahaman yang jelas atas PT yang hendak didirikan dan ini juga tidak akan menghabiskan waktu kamu.
Download form quotation disini. Bingung mau punya PT? Jasa Pembuatan PT + VO mulai dari Rp 10 juta. Paket kami bisa PKP dan dapat meeting room 60 jam, layanan resepsionis. Pekerjaan akan selesai dalam 3 minggu.
Step terbaik yang harus kamu lakukan adalah
1. Mengisi form pemesanan paket PT + VO disini.
2. Mengisi form quotation jasa pembuatan PT + VO disini.
3. Datang dan konsultasi ke kantor First Office disini.
4. First Office mengirimkan proposal.
5. Kamu setuju proposal dan membayar invoice (50%).
6. Pekerjaan dilaksanakan. dan
7. Pekerjaan selesai dan pelunasan (50%).
Bisa. Permohonan PKP akan diterima oleh Kantor Pajak dan akan dijadwalkan survey oleh petugas pajak ke First Office.
Berita Negara dan/atau Tambahan Berita Negara adalah kewajiban dalam UUPT, untuk memenuhi asas publisitas agar dianggap semua orang mengetahui bahwa PT kamu sudah lahir sebagai badan hukum.
Setiap pendirian PT di First Office akan memperoleh dokumen Berita Negara dan/atau Tambahan Berita Negara sebanyak 1 box yang dikeluarkan oleh Perum Percetakan Negara.